Pontianak, BerkatnewsTV. Sebagai salah satu lembaga pemerintah yang bersifat independen, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tiga tugas dan fungsi.
Yakni memberikan penjaminan simpanan masyarakat di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
“LPS selalu mengingatkan kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan,” jelas Beko Setiawan Direktur Grup Peraturan LPS saat media workshop yang diselenggarakan LPS di Pontianak,(6/12).
Dan tentunya sambung Beko, simpanan nasabah masuk dalam katagori LPS mesti memenuhi syarat 3T, yaitu, Tercatat di pembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya benar-benar tercatat di bank.
Tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan yang diberlakukan LPS yaitu 6,75% untuk di bank umum dan 9,25% untuk di BPR
“Jadi, simpanan nasabah dengan suku bunga diatas tingkat bunga yang ditetapkan LPS itu secara otomatis tidak mendapatkan penjaminan simpanan,” terangnya.
Sementara untuk jenis simpanan yang dijamin oleh LPS yakni untuk bank konvensional tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan.
Sedangkan untuk bank syariah jenis giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, depostio mudharabah dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.
“Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Meliputi pokok ditambah bunga,” jelasnya.
Ditambahkan Beko, sebelum LPS membayar klaim simpanan nasabah, pihaknya melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) lebih dulu untuk menentukan simpanan layak bayar selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak ijin usaha bank itu dicabut.
“Dan simpanan yang dinyatakan layak bayar itu mulai dibayar melalui bank yang ditunjuk selambat-lambatnya lima hari kerja sejak proses rekonver dimulai,” pungkasnya.(rob)