Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim gabungan terdiri dari Bawaslu, KPU, Sat Pol PP dan kepolisian melakukan pembongkaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di sepanjang Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Rabu (28/11) pagi.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan, penertiban dan pembongkaran APK Pemilu itu dikarenakan telah menyalahi aturan yang ditetapkan.
“Ada sekitar 80-an lembar APK yang diterbitkan karena tidak sesuai dengan tempat dan jumlah. Terkait tempat ada APK yang melakukan pelanggaran seperti ditempel di pohon dan pasang di bahu jalan,” jelasnya.
Diakui Uray, pihaknya telah menyampaikan peraturan pemasangan APK kepada peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik.
“Tapi masih saja belum ada penanganan dari partai politik yang bersangkutan sehingga kami langsung melakukan tindakan,” tegasnya.
Uray memastikan, penertiban dan pembongkaran APK Pemilu tidak hanya di kawasan Jalan Arteri Supadio namun juga akan menyisir di Jalan Adi Sucipto, Sui Raya Dalam, Sui Ambawang, Sui Kakap, Rasau Jaya dan tempat lainnya.
Ia mengimbau kepada parpol sebagai peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang sudah disosialisasikan. Dan kepada masyarakat diharapkan tidak ragu menginformasikan kepada peserta pemilu agar tidak salah dalam memasang APK Pemilu.(rob)