Sekadau, BerkatnewsTV. Pembangunan jaringan SUTT 150 KVA yang melintasi Desa Ensalang Kecamatan Sekadau Hilir mengharuskan PLN mengeluarkan dana tidak kurang dari Rp2,1 miliar untuk mengganti lahan warga.
Terdapat 48 orang yang mendapat ganti rugi termasuk kompensasi pada tanaman yang ada di area tersebut.
Martinus Supriyanto, perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP ) mengatakan besaran kompensasi yang diberikan untuk tanam tumbuh dan bangunan yang terlintas tower SUTT mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2018.
“Besaran ganti rugi yang kita nilai untuk Tayan, Sanggau Sekadau semuanya sama, baik ganti rugi tanam tumbuh maupun bangunan,” katanya saat sosialisasi, Kamis (29/11).
Ganti rugi akan dibayarkan pada bulan Desember 2018.
Ia juga menjamin masyarakat tidak perlu resah terhadap radiasi dari jaringan SUTT.
“Jaringan SUTT ini tidak berbahaya bagi kesehatan manusia karena telah dibuktikan oleh penelitian di banyak Universitas di Indonesia. Ketinggian Tower juga sudah di hitung berdasarkan tempat dan kondisi dibawahnya. Bahkan banyak juga di pulau lain warga yang rumahnya di bawah jaringan Sutet dan kesehatan mereka tidak terganggu,” terangnya.
Camat Sekadau Hilir mengatakan pembangunan jaringan SUTT akan menghentikan krisis listrik yang berlangsung selama ini.
“Kami harap pelayanan PLN akan semakin baik. Bagi warga yang lahannya terkena tapak tower, sebaiknya menerima kompensasi tersebut karena yang diberikan sudah melalui aturan yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Desa Ensalang, Martinus Dolar meminta agar PLN selalu terbuka dalam perhitungan ganti rugi ini serta berharap warga sekitar dapat dilibatkan dalam pembangunan SUTT ini.
“Saya menyarankan agar untuk karyawan nanti, ketika sudah mulai pemasangan alat,kiranya bisa mempekerjakan warga setempat,” harap Kades.(kus)