loading=

Melanggar Aturan, APK Ditertibkan

Sanggau, BerkatnewsTV. Bawaslu dan Satuan Sat Pol PP Sanggau pada Kamis (29/11) pagi melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

“Dasarnya SE Bawaslu nomor 1990 tahun 2018. Selain itu, Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 berkenaan dengan larangan memasang di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Komisioner Bawaslu Sanggau, Fredy Nazri kepada wartawan, Kamis (29/11).

Selain Bawaslu dan Sat Pol PP penertiban yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Sanggau Kecamatan Kapuas juga melibatkan Panwascam dan PPD Kecamatan Kapuas.

“Semua APK yang terpasang dan melanggar aturan kami tertibkan. Ini sekaligus sebagai langkah yang diambil sebagai bagian dari penegakan aturan terkait kampanye yang telah berjalan,” katanya.

Penertiban kemarin dilakukan di Jalan Protokol di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut dan Kelurahan Beringin dan juga APK yang terpasang di depan tempat ibadah.(dra)