Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sementara itu Kasi Operasional dan Pengendalian Sat Pol PP Kubu Raya, Roni Ruodini mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan juga melanggar dari Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Pelanggaran ini terkait spanduk non komersial yaitu bendera, baliho dan apapun partai politik, caleg dan lainnya,” tegasnya.
Roni sebutkan dalam Perda Tibum telah menegaskan bahwa lokasi sepanjang Jalan Arteri Supadio dilarang dipasang spanduk non komersial diatas parit, bahu jalan, tengah jalan, fasum dan di depan kantor atau fasilitas pemerintah atau fasilitas sosial lainnya.
“Jadi APK yang kami bongkar ini dianggap telah melanggar Perda Tibum,” tuturnya.
Roni juga memastikan kawasan lain bakal menjadi sasaran penyisiran tim. Apalagi pihaknya telah mendapat laporan banyak yang melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan dalam Perda Tibum.(rob)