Sekadau, BerkatnewsTV. Petugas Pengadilan Agama Sanggau melakukan jemput bola terhadap warga untuk melaksanakan sidang itsbat di Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir.
“Kedatangan kami ini untuk mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan oleh pasangan yang belum mendapatkan akte nikah karena bila mereka datang ke Pengadilan Agama di Sanggau, mereka harus datang sebanyak empat kali,” jelas M. Toyeb seorang petugas Pengadilan Agama Sanggau.
Ia rincikan prosedurnya yakni warga mendaftar dan mengeluarkan biaya untuk transportasi dan lainnya. Kemudian datang lagi untuk menghadiri sidang yang bisa berlangsung dua atau tiga kali, tergantung sidangnya selesai atau tidak.
Apabila warga mengurus Surat Nikah ke Pengadilan Agama Sanggau, hasil salinan belum dapat langsung diterbitkan pada hari itu juga.
“Jadi kalau kami datang ke sini, masyarakat tidak perlu kesana dengan biaya yang mahal karena kami yang mengeluarkan dana dari kantor kami sendiri,” ujarnya.
Masyarakat Desa Merapi cukup membayar biaya perkara saja sehingga tidak memerlukan tambahan biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.
Dalam tiga tahun ke depan, Kemenag Sanggau, Pemkab Sanggau, dan Pengadilan Agama akan melaksanakan sidang terpadu.
Sidang tersebut mewajibkan Kepala Desa melengkapi data pasutri yang belum mendapatkan surat nikah.
“Kalau data sudah lengkap, kita tinggal turun untuk menyidangkan karena ini berkaitan dengan identitas masyarakat, baik Akte Kelahiran maupun buku nikah,” jelasnya.
Toyeb menyebutkan bahwa peran Kepala Desa sangat krusial dalam kegiatan ini.
“Kami harap Kepala Desa di tempat lain dapat lebih aktif mengumpulkan data seperti yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Merapi, dan intensif melakukan komunikasi dengan kami,” pungkasnya.(kus)