Sintang, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu 20 hari sepanjang bulan November 2018 Polres Sintang berhasil mengungkap 2 kasus dari 11 Laporan Polisi (Lp) diantaranya narkoba 6 Lp dan 5 Lp kasus Petambang Emas Ilegal (PETI).
Kapolres Sintang AKBP. Adhe Hariadi mengungkapkan pihaknya telah meringkus 20 tersangka dari dua perkara yakni PETI dan narkoba.
10 tersangka kasus narkoba diantaranya satu pasangan suami istri berinisial DW dan YG. YG merupakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri beberapa bulan yang lalu dengan pangkat terakhir Brigadir.
“Sebenarnya tersangka YG ini sudah lama menjadi incaran kita, tapi baru kali berhasil kami amankan,” tegas Kapolres saaat menggelar pers rilis, Kamis (22/11).
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 55 gram lebih, korek api, alat hisap, uang tunai, handphone dan lainnya.
Kapolres menjelaskan berdasarkan keterangan dari para tersangka, narkoba tersebut didatangkan dari Pontianak.
“Tersangka inilah yang mengambil dan mengedarkan nya,” bebernya.
Sementara 10 orang tersangka PETI didapati dari 5 laporan polisi. Barang bukti yang diamankan berupa mesin dompeng.
“Kita sudah sosialisasikan baik secara lisan maupun imbauan yang kita tempelkan di spanduk atau stiker. Kita juga melakukan patroli,” terangnya.
Kapolres berharap penindakan terhadap pelaku PETI ini dapat menjadi pelajaran sehingga dapat meminimalisir bahkan meniadakan penambangan tanpa ijin di kabupaten Sintang.
“Karena kegiatan ilegal atau melanggar hukum memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.(sus)