Sanggau, BerkatnewsTV. Petugas dari Bea Cukai Entikong bekerjasama dengan Sub Datasemen Polisi Militer XII/1-3 Melawi menggelar operasi Gempur terhadap rokok dan MMEA di sejumlah toko dan tempat hiburan di Kabupaten Melawi.
Alhasil, didapati sejumlah barang hasil penindakan diantaranya rokok ilegal berjumlah 224.040 batang dan MMEA berjumlah 76 botol atau 57, 85 liter dengan berbagai merk.
“Operasi Gempur mulai dilaksanakan pada Jumat 16 November 2018 terhadap Pasar, Pertokoan dan Tempat Hiburan yang ada berupa Karaoke di Kabupaten Melawi, ” kata Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Entikong Riswandono Rabu (21/11).
Kata Riswandono, dilakukan pemeriksaan dan pencacahan untuk dibawa ke KPPBC TMP C Entikong dan terhadap Toko dan Karaoke diberikan surat bukti penindakan dan diberikan penjelasan bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal serta ijin NPPBKC terhadap pengelola manajemen Karaoke.
“Ijin peredaran Miras yang dikeluarkan bea cukai adalah NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Pengusaha bisa mendapatkan NPPBKC jika Pemda sudah mengeluarkan ijin SIUP-MB (surat ijin usaha perusahaan minuman beralkohol), ” bebernya.
Riswandono menerangkan, wilayah pengawasan Bea Cukai Entikong diantaranya Sanggau, Sekadau dan Melawi. (dra)