Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kementerian LHK RI belum lama ini telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan sawit di Kubu Raya yang diduga telah melakukan pembakaran lahan.
Perusahaan itu yakni PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL dan PT RJP yang tergabung dalam PT AMS Grup.
Selang seminggu kemudian, Kementerian LHK juga menyegel dua perusahaan lainnya yakni PT PWA dan PT PIG. Keduanya juga diduga melakukan aktifitas yang sama yaitu membakar lahan di konsesinya
Terhadap perusahaan sawit itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI saat ini masih melakukan proses pemeriksaan.
“Iya saat ini masih sedang proses pemeriksaan penyelidikan oleh Dirjen Gakkum. Hasilnya sampai sejauh mana akan kita rilis,” tegas Direktur Pengendalian Karhutla Kementerian LHK RI, Rafles B Panjaitan saat menyerahkan bantuan di Pontianak Kamis (15/11) lalu.
Proses penegakan hukum ini menurutnya sangat lah penting karena dalam undang-undang sudah jelas bagi koorporasi yang melakukan pembakaran akan dikenai sanksi.
“Seperti di UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup maupun Kehutanan sudah jelas sanksinya mulai dari administrasi maupun pidana. Bahkan, ijin perusahaan itu bisa dicabut,” tegasnya.(rob)