Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pansus Inisiatif DPRD Kubu Raya Raya membatalkan dua Raperda yakni tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT dan RW serta Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.
Menurut Ketua Panus, Jainal Abidin, kedua raperda ini tidak dapat dilanjutkan pembahasannya karena bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Seperti Raperda yakni tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT dan RW disebutkan Jainal berdasarkan pasal 3 ayat 3 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Sedangkan Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa berdasarkan pasal 81 ayat 5 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Untuk Raperda Pedoman Pembentukan Ketua RT dan RW dikatakan Jainal memang dulunya sudah pernah diterbitkan yakni Perda Nomor 5 tahun 2012.
“Jadi, merujuk dari itu maka setiap desa harus membuat Perdesnya. Begitu pula Bupati menerbitkan Perbup untuk Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa,” terangnya.
Seyogyanya, Pansus ini membahas tiga raperda. Satu Raperda lainnya tetap dilanjutkan pembahasan yakni Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.(rob)