loading=

TPPU Arisan Online Pertama di Kalbar, Begini Modus yang Dijalankan

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman menyampaikan modus tersangka TPPU berkedok arisan online. Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan, tersangka menjalankan arisan online dengan cara membuat grup WA arisan sejak bulan Mei 2018.

Modusnya menjanjikan uang lebih sehingga korban tertarik untuk mengikuti arisan tersebut

“Setelah calon korbannya banyak akhirnya semua pada ikut. Jadi grup WA itu admin alias tersangka memberikan beberapa persyaratan yaitu KTP dan KK. Kemudian grup WA ini dibuat WA arisan. Sehingga cyber fraud ini menjadi modus dan WA arisan ini,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, para korban menyetor uang ke rekening tersangka mulai dari Rp500ribu-15 juta.

“Bahkan ada yang sudah menyetor sejak Mei-November 2018 sebesar 90 juta,” sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai kewalahan dalam menutupi uang arisan tersebut karena yang duluan menerima tidak membayar sehingga tersangka tidak bisa lagi menutup uang arisan yang disetor para korban.

“Kemudian secara sepihak tersangka menutup aktivitas arisan online tersebut sehingga para korban menuntut bagiannya. Akhirnya para korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” lanjutnya.

Kombes Pol Arif Rachman juga menyatakan kasus pencucian uang berkedok arisan online termasuk kasus baru di Kalbar sehingga bisa dikenakan TPPU

“Mungkin kalau biasanya arisan itu secara fisik, tapi ini secara online. Nah ini yang membutuhkan ketelitian dan kecermatan untuk kita follow kembali dan kita ikuti alurnya agar kita bisa menyita aset-asetnya dengan skema TPPU.(riz)