Kepiting Hasil Selundupan Dilepaskan ke Mempawah

Tim Ditpolair dan SKIPM saat melepas kepiting hasil selundupan. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Pontianak, Miharjo mengatakan kepiting hasil selundupan yang akan dibawa ke Malaysia dengan jumlah 2604 ekor langsung dilepaskan dari pihak polairud bersama PSDKP dan BPSPL menggunakan dua unit kapal polairud dan PSDKP.

“Kita lepaskan di perairan Muara Jungkat sampai ke Kuala Mempawah mendekati kawasan hutan bakau Rabu (14/11) kemarin. Kepiting itu harus dilepaskan karena jenisnya grade A. Kenapa grade A? karena beratnya itu sudah 400-500 gram. Kemudian 98% kepiting itu dalam keadaan bertelur,” ujarnya saat ditemui BerkatnewsTV di ruangannya, Jum’at (16/11) pagi.

“Karena sesuai dengan peraturan menteri nomor 56 tahun 2016 itu dilarang menjual kepiting undersize dan dalam keadaan bertelur. Juga untuk mendukung konservasi hasil laut,” tambahnya.

Miharjo mengungkapkan, hanya 90% kepiting yang dilepaskan karena sisanya mati di penampungan. Ia pun menjelaskan prosedur pelepasan kepiting ke habitat aslinya.

“Sebelum dilepaskan kita segarkan dulu di PAM kemudian kita hitung satu-satu untuk memastikan kondisinya,” jelasnya.

Miharjo menambahkan diduga kepiting itu akan diselundupkan ke Malaysia sebelum akhirnya berangkat lagi ke negara tujuan.

“Negara tujuannya itu dimana masih dalam tahap pengembangan penyidik,” tambahnya.

Miharjo menyatakan kasus ini akan menjadi perhatian khusus untuk SKIPM dan polairud dan akan terus dikembangkan

“Ini tetap menjadi konsentrasi tim kita dengan polairud dan akan terus dikembangkan. Kebetulan proses hukumnya sedang berlangsung dan ditangani oleh tim. Mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas dan diketahui jaringannya,” tutupnya. (riz)