Sintang, BerkatnewsTV. Empat perusahaan di Sintang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Itu diungkapkan Kepala BPJS Sintang saat pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Sintang, Kamis (8/11) di aula Kejaksaan Negeri Sintang.
“Sudah dilimpahkan dengan SKK ke Kejari Sintang ada 4 BU di Sintang sedangkan untuk Kabupaten Melawi belum ada,” ungkap Kepala BPJS Cabang Sintang Idham Kholid.
Idham pun menegaskan akan meningkatkan peringatan terhadap kepatuhan dengan menggandeng Kejari Sintang.
“Kita minta bantuan Jaksa, Pengacara Negara untuk melakukan paling tidak mediasi,” bebernya.
Namun apabila dalam syarat pelaksanaan surat kuasa khusus di Badan Usaha masih juga tidak mengindahkan maka ditegaskan Idham sesuai PP nomor 86 pasal 55 untuk menetapkan sanksi ancaman kurungan badan yaitu terhadap direktur atau pemilik badan usaha maksimal 8 tahun atau denda satu miliar.
Atau dikenakan sanksi perusahaan itu tidak mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah ,Dan saat ini potensi SKK Kabupaten Sintang 11 dan Melawi 2.(sus)