Sanggau, BerkatnewsTV. Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau diback up Polsek Entikong kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika.
Tersangka yang diamankan yakni Riduan alias Iwan bin Mas Abbas (40) di Jalan Lintas Malindo Dusun Entikong RT 003/RW 007 Desa Entikong Kecamatam Entikong Kabupaten Sanggau, Jumat (2/11) sekitar pukul 16.00 Wib.
Ia diamankan dirumah kontrakannya sendiri berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 38 paket atau seberat 53,6 gram dan 17 pil ekstasi.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat resnarkoba Polres Sanggau AKP. Pujinoto saat menggelar press realese di Mapolres Sanggau, Senin (5/11) pagi menyampaikan kasus peredaran barang haram tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga pelanggaran tindak pidana Narkotika.
Berbekal dari informasi tersebut, tim lidik Sat Res Narkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Entikong.
Kemudian sekira pukul 16.00 Wib tim lidik Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Riduan alias Iwan bin Mas Abbas (40) di Jalan Lintas Malindo Dusun Entikong RT 003/RW 007 Desa Entikong Kecamatam Entikong Kabupaten Sanggau.
“Tim Lidik Sat Narkoba Polres Sanggau melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 38 paket plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, 1 kantong plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ektasi warna hijau, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 7 butir pil yang diduga narkotika jenis ektasi warna hijau, timbangan, hand phone, dompet dan uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil penjualan narkotika,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan, barang haram tersebut diduga diperoleh dari Malaysia untuk dijual di kawasan Entikong.
“Tapi ini masih kita kembangkan, bisa saja nanti narkotia ini juga di jual di luar Entikong,” pungkas Kapolres. (dra)