Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah petani plasma dan KUD Makarti Jaya SP 4 dibawah naungan PT. Duta Surya Pratama (DSP) dan PT. Bintang Harapan Desa (BHD) di Dusun Suak Peram Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau menolak keberadaan usaha pertambangan milik PT. Sumetera Mining Investama (SMI) dan CV. Kalbar Karya Energi (KKE).
Mereka menilai keberadaan perusahaan tersebut mengancam keberadaan petani dan perusahaan DSP/BHD yang selama ini menjadi mitra masyarakat.
“Kami secara tegas menolak keberadaan perusahaan tambang ini,” kata Wakil Ketua KUD SP 4 Fransiskus Taufik kepada wartawan, Senin (29/10)siang.
Penolakan tersebut dikatakan dia bukan tanpa alasan. Sebab perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan masyarakat khususnya petani plasma terkait keberadaan perusahaan tersebut.
Selain itu, perusahaan tambang yang diduga belum mengantongi izin AMDAL tersebut bisa membunuh penghasilan petani.
“Peta yang kami pegang, ada sekitar 80 persen lahan inti dari luas tanam masuk dalam area pertambangan. Kemudian sekitar 40 persen lahan plasma yang masuk area pertambangan. Inikan tumpang tindih yang membuat kami para petani menjadi resah,” kata Taufik.
Perusahaan tambang juga dituding membangun dermaga di Desa Penyelimau Hilir diluar izin Perusahaan tambang tersebut.
Selain berdampak ekonomi yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian petani, keberadaan perusahaan tersebut berpotensi mengancam ekosistem dengan rusaknya lingkungan.
“Kalau sempat perusahaan ini jadi, bisa menghancurkan satu Kedesaan Pampang Dua Dusun Suak Peram yang hulu Sungainya tidak jauh dari operasional perusahaan tambang dan jelas ini mengancam ekosistem yang berada di Sungai,” ujar dia.
“Apalagi kami sedang memasuki masa replanting, kalau persoalan ini tidak selesai sama saja akan membunuh kami karena perusahaan mitra kami pasti tidak mau melakukan peremajaan di kebun petani plasma,” tambahnya.
Taufik mengaku heran kok bisa ada perusahaan sawit yang sudah lama mengantongi izin dari Pemerintah tumpang tindih dengan izin perusahaan baru dilokasi yang sama.
Atas persoalan tersebut, mayoritas petani bersama KUD Makarti Jaya mendesak pemerintah daerah dan provinsi segera menyelesaikan persoalan tersebut.(dra)