Sanggau, BerkatnewsTV. Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Sanggau Marius Jana menyampaikan pihaknya mendorong pihak pemerintah Kabupaten serta Provinsi untuk menalaah serta mengevaluasi ulang masalah ijin lokasi IUP pertambangan PT. SMI dan PT. KKE apakah tumpang tindih dengan Ijin lokasi PT. DSP yang bergerak dibidang perkebunan atau tidak.
Atas persoalan tersebut, Ia berharap semua proses perizinan yang dilakukan on the track sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Itu harapan kita, tapi kita telaah dululah, suratnyapun belum saya lihat karena baru masuk hari ini,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris DPM PTSP Zaenal menjelaskan bahwa kewenangan urusan pertambangan minerba sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tenrang Pemerintahan Daerah telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi mulai dari perizinan termasuk pembinaan dan pengawasan.
“Sudah bukan kewenangan Kabupaten, itu sudah diambil alih Provinsi, termasuk pembimaan dan pengawasannya juga sudah berada di Provinsi. Kita akan koordinasikan dan komunikasikan terkait persoalan ini,” ujar dia.(dra)