loading=

Buruh PT Sintang Raya Pertanyakan Pesangon Pensiun

Buruh lepas PT Sintang Raya yang mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kubu Raya. Foto; Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya melakukan mediasi antara buruh dan manajemen PT Sintang Raya terkait pesangon pensiun yang tidak wajar dari perusahaan.

Sekitar belasan orang dari 47 orang yang dipensiunkan karena faktor usia lanjut ini mendatangi kantor DPRD Kubu Raya, Rabu (24/10) untuk mengadukan nasibnya. Mereka diterima oleh Komisi IV yang dipimpin langsung Yuslanik.

Memed (63) salah seorang buruh mengaku tidak menerima uang pensiun padahal ia telah bekerja sejak 2011 lalu.

“Saya minta uang pensiun ternyata tidak ada. Padahal saya bekerja juga sudah melalui lamaran, KTP, KK dan surat dari desa,” ujarnya.

Setelah dipensiunkan ia hanya dibayar sesusai masa kerja terakhirnya selama 13 hari. Dimana selama kurang lebih enam tahun bisa dikatakan ia dibayar dengan upah sebagai buruh harian/lepas.

“Saya masuk ke perusahaan itu tahun 2011 awalnya gaji sehari sekitar 30 ribu, naik menjadi 40, kemudian 60 ribu dan terakhir 80 ribu atau sebulan itu sekitar 2 jutaan. Terkahir itu saya dibayarkan sekitar 1 jutaan karena dihitung hanya 13 hari saja,” katanya.

Ia juga mengaku heran saat mengambil uang tersebut disodori kwitansi kosong yang harus ditandatangi. Padahal ia datang untuk menanyakan uang pensiun.

“Jadi saya diberikan kuitansi kosong bermaterai, dan uang yang saya terima 1 juta lebih itu mau digenapkan mereka jadi 2 juta. Tentu saja saya menolak,” tuturnya.

Buruh lainnya, Ramisa (57) mengaku telah bekerja hampir 8 tahun dan gaji yang ia terima per bulan bisa dikatakan dibawah UMR Kubu Raya.

“Gajinya Rp1,8 juta sampai Rp1,9 juta,” ujarnya.

Ia juga mengaku kaget saat dinyatakan pensiun bukannya menerima uang pensiun tetapi disodorkan kuitansi kosong bermaterai.(rob)