loading=

Berharap Satu Pintu, Iskandar Sebut Bukan Kewenangannya Pengambil Keputusan

Manager Senior Legal, Perijinan dan Humas PT Sintang Raya, Iskandar Zulkarnaen (kanan) bersama staf (kiri) menghadiri mediasi di DPRD Kubu Raya. Foto; Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Manager Senior Legal, Perijinan dan Humas PT Sintang Raya, Iskandar Zulkarnaen yang ikut hadir mediasi itu menilai permasalahan pengaduan buruh harusnya dipertemukan di satu tempat saja.

Menurutnya buruh yang mengadu perihal pesangon ini terpisah-pisah.

“Pengaduan mereka ini ada yang ke Disnaker, ada yang ke DPRD. Sebaiknya satu pintu saja. Kalau masalah Disnaker ya dirangkul saja, jangan terpisah-pisah seperti ini karena permasalahannya sama,” harap Iskandar.

Namun ia pun tidak bisa memberikan solusi dari aduan buruh yang datang ke kantor DPRD.

“Saya bukan menangani itu, kalau kita melihat berdasarkan hari masuknya kalau aturannya ada yang mengurus saya tidak bisa komentar,” tuturnya.

Karena itu disebutkan Iskandar, anjuran dari Komisi IV meminta agar Disnaker melakukan pertemuan lebih dulu dengan pihak perusahaan kepada pengambil keputusan untuk mencarikan solusinya sehingga pertemuan akan datang sudah ada hasil.(rob)