Kubu Raya, BerkatnewTV. Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengimbau kepada para pelaku usaha pemilik media reklame untuk mematuhi ketentuan dari pemda apalagi jika ijinnya sudah habis.
“Saya minta pemilik media reklame untuk segera mengurus ijinnya. Dan juga instansi terkait mengawas lebih ketat media reklame yang ijinnya mati. Segel yang dipasang itu bertujuan untuk mengimbau agar pemilik mematuhi ketentuan yang ada,” tegasnya.
Rusman Ali juga mengingatkan kepada BPPRD untuk tidak menerima pajak dari pemilik media reklame yang disegel atau dipasang peringatan itu.
“Karena kalau BP2RD menerima pajaknya sama juga melegalkan media reklame itu,” tuturnya.(rob)