Sanggau, BerkatnewsTV. Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan sampai saat ini masih terus di proses oleh Pemerintah Daerah.
Namun dalam perjalanannya beberapa tahun terakhir, belum dibahasnya Rapeda sebagai payung hukum menjadi salah satu kendalanya.
“Raperdanya jak belum dibahas di DPRD, tapi saya dengar masuk pembahasan tahun ini,” kata Camat Kapuas Alipius, Selasa (23/10).
Namun untuk persyaratan lain kata Alipius sudah tidak ada masalah.
Ia optimis realisasi pembentukan Kecamatan Kapuas akan terwujud di tahun 2019 dan 2020.
“Ya antara tahun 2019 atau 2020 lah karena prosesnya masih berjalan dan kita tidak bisa pastikan. Kalau pun Raperda nya sudah disahkan kan mesti diusulkan lagi ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor induk Kecamatannya dan setelah dapat itupun paling tidak satu tahun baru bisa berjalan,” kata Alipius.
Sebelum Kecamatan Kapuas bisa berjalan, tambah Alipius, Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pendukung seperti Kantor Camat, Kantor Polsek, Koramil dan lain sebagainya.
“Itu semuanya harus sudah siap dulu dan harus ada,” tutur dia.
Alipius menyebut ada 10 Desa yang akan bergabung dengan Kecamatan Kapuas Selatan yakni Desa Belangin, Desa Botuh Lintang, Desa Rambin, Desa Nanga Biang, Desa Sei Muntik, Desa Penyelimau Hulu, Desa Penyelimau Jaya, Desa Tapang Dulang, Desa Lintang Kapuas dan Desa Lintang Pelaman.(dra)