Kubu Raya, BerkatnewsTV. Persoalan kawasan hutan yang telah didiami masyarakat puluhan tahun hingga kini masih banyak terjadi di Kalbar.
Tak ayal, kasus ini menjadi dilema terlebih daerah itu telah berkembang menjadi sebuah desa dengan sebuah payung hukum yang telah diakui keberadaannya oleh pemerintah.
“Persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan memang harus dituntaskan. Mudah-mudahan melalui PPTKH ini dapat terselesaikan,” kata Indra, perwakilan Dinas Kehutanan Kalbar saat mengikuti pertemuan bersama Tim Kemenko Bidang Ekononomi RI dan Wabup Kubu Raya.
Hal itu sesuai kenyataan di mana masyarakat telah lebih dulu ada di lahan bersangkutan ketimbang kehadiran negara. Ia menyatakan masyarakat telah ada bahkan sebelum kemerdekaan negara.
“Artinya keberadaan mereka lebih dulu. Oleh karenanya penguasaan lahan-lahan permukiman yang ada di dalam kawasan hutan kita tidak bisa menafikan bahwa mereka sudah ada di situ,” tegas Indra.
Melalui program PPTKH, Indra berharap tidak ada lagi masyarakat yang berurusan dengan masalah hukum dan menjadi tersangka.
Sehingga minimal tidak ada lagi kasus hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan dalam kawasan hutan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Jangan sampai terjadi orang nebang kayu di belakang rumahnya lalu ditangkap karena masih ada kaitannya dengan status dan fungsi kawasan. Ini yang kita harapkan. Sehingga tidak ada lagi ke depan kasus-kasus hukum yang melibatkan banyak pihak,” harapnya.(rob)