loading=

Dinas Perikanan Terbentur Permen KP Terbitkan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan

Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kubu Raya, Fitria Fadly saat audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terkait BBM Subsidi nelayan. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Keinginan nelayan kecil di Kubu Raya untuk mendapatkan rekomendasi BBM Subsidi ditanggapi serius oleh Dinas Perikanan Kubu Raya.

Menurut Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kubu Raya, Fitria Fadly untuk mendapatkan rekomendasi pihaknya sembarangan menerbitkannya lantaran terbentur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI Nomor 13 tahun 2105 tentang Juknis Pemberian Rekomendasi BBM bagi Nelayan Tangkap.

“Dalam aturan itu ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nelayan. Salah satu pasal yang menerima BBM subsidi adalah nelayan 0-30 GT dan 0-12 mil. Sehingga nelayan dibawah itu tidak bisa lagi mendapatkannya,” jelas Fitria, Senin (8/10).

Sedangkan kabupaten sambung Fitria, bersifat pembinaan terhadap nelayan tradisional.

“Artinya kita tidak lagi mempunyai kewenangan untuk itu. Kewenangannya di provinsi berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda karena kelautan kewenangannya di sana,” jelasnya.

Namun solusinya disebutkan Fitria bahwa nelayan tradisional atau umum bisa mendapatkan BBM Subsidi menggunakan aturan umum dari BPH Migas Nomor 5 tahun 2017 dengan membentuk sub penyalur.

“Sub penyalur ini bisa melalui koperasi, UMKM atau lainnya. Namun kami di Dinas Perikanan mengacu pada PermenKP,” terangnya.

Pro kontra aturan ini dikatakan Fitria sedang dicarikan solusi atau jalan keluarnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Bahkan pada saat audiensi ke Dirjen Perikanan Tangkap kita minta agar Permen KP itu direvisi atau dicabut oleh Kementerian. Nantinya ada aturan yang akan mempermudah nelayan tradisional mendapatkan BBM. Kita tunggu lah nanti,” harapnya.

Dikatakan Fitria, BBM Subsidi ini memang selektif oleh pemerintah dikarenakan merupakan jenis barang yang rentan diselewengkan sehingga pengawasannya diperketat.

“Kalau kita sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak pernah lagi keluarkan rekomendasi untuk nelayan karena dari Kementerian KP sudah menegaskan kami harus mengacu pada Permen KP Nomor 13 itu,” tuturnya.

Belum lama ini lebih dari 30 orang perwakilan nelayan dari Kecamatan Sui Kakap mengadukan sulitnya mendapatkan BBM subsidi kepada DPRD Kubu Raya.

Akibatnya banyak nelayan yang tidak melaut. Kalau pun beli mendapatkannya dari pengecer yang harganya tinggi.(rob)