Pontianak, BerkatnewsTV. Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor berinisial DA dan MZ.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M. Husni Ramli dalam rilis pers di Mapolresta Pontianak Kota, Kamis (4/10) siang, membeberkan kronologis penangkapan tersangka saat jatanras sedang melakukan penyidikan kepada korban curanmor.
“Personil Jatanras Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor, di penjualan jagung bakar Jl. 28 Oktober Kec. Pontianak Utara. Pers jatanras menyamar sebagai calon pembeli sehingga dapat bertemu langsung dengan pelaku dan setelah dipastikan bahwa motor yang dijual adalah satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam Nopol KB 6630 HT milik korban,” bebernya.
Ketiga pelaku pun langsung lari tunggang langgang saat diciduk Jatanras. Salah seorang pelaku berhasil ditangkap terlebih dahulu sedangkan satu pelaku lainnya sempat mencoba untuk kabur, tetapi Jatanras langsung menembak kaki pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti. Namun, satu pelaku berinisial HA yang juga merupakan residivis berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku memberikan keterangan bahwa mereka melakukan aksi curanmor saat melintas didepan rumah korban dan melihat kunci motor masih menempel di motor korban.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan lupa untuk kunci stang dan cabut kunci motor karena terhitung dari bulan juli sampai sekarang sudah 18 kasus curanmor yang terjadi, 12 kasus terjadi akibat kelalaian kunci motor lupa dicabut,” imbaunya.
Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (riz)