loading=

Pelaku Pencuri Kabel Telkom Diamankan Polisi

Barang bukti kabel yang dipotong oleh pelaku. Foto: Rizky

Pontianak, BerkatnewsTV. Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri kabel berinisial RS warga Desa Pal IX Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Tersangka RS diamankan Jatanras Polresta Pontianak Kota lantaran terbukti mencuri kabel milik PT. Telkom di Jalan Pahlawan Gang Flamboyan Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M. Husni Ramli mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari saksi.

“Pelaku RS bersama seorang pelaku lagi berinisial DN memotong kabel Telkom sepanjang 70 meter yang terpasang di tiang besi dengan menggunakan gergaji besi kemudian digulung oleh tersangka dengan dua gulungan panjang,” katanya.

Pelaku berinisial pun berhasil diamankan oleh karyawan PT. Telkom sebelum akhirnya pihak Jatanras Polresta Pontianak Kota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua buah kabel Telkom KU 20 masing sepanjang kurang lebih 50 meter dan 20 meter serta satu buah gergaji besi. “Sedangkan pelaku berinisial DN masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Akibat perbuatan pelaku, PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp5.907.300. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (riz)