loading=

MUI: Imunisasi MR Wajib Hukumnya

Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, H. Sahbudin Zuhri

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, H. Sahbudin Zuhri menambahkan Imunisasi MR ini harus dilaksanakan karena dalam Al Quran telah jelas menyatakan siapa yang menyelamatkan satu orang sama dengan menyelematkan seluruh umat manusia.

“Ini Quran. Bukan main-main. Sedangkan empat tahun terakhir yang sudah jatuh korban 52 kasus. Jadi dalam Al Quran sudah luar biasa. Dalam ulama fiqih juga menyebutkan boleh mengonsumsi sesuatu yang haram akan bisa menjadi wajib kalau sudah darurat,” terangnya.

Maka MUI mendorong dengan kuat. Kalau ada lebih 100 persen lebih bagus.

“Mudah-mudahan dengan fatwa MUI yang sudah diedarkan maka mereka bisa lihat, mereka menyaksikan dan mereka yakin. Tidak ada lagi keraguan, yang ada yakin,” ucapnya

Menurut Sahbudin sama-sama umat Islam harus menjadi Panglima dan garis depan untuk mengawal imunisasi MR agar mencapai target hingga 95 persen sehingga anak-anak Indonesia kedepan tetap sehat.

“Maka kita meminta masyarakat untuk saling bahu membahu ikut mendorong dan menyosialisasikan pentingnya imunisasi MR,” harapnya.(rob)