Kisruh Soal Sekda, Midji Tolak Tandatangan APBDP, Dewan Lapor Kemendagri

Pontianak, BerkatnewsTV. Kisruh tentang status Sekda Kalbar, M. Zeet Assovie yang dicopot oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dengan mengangkat Sy Kamaruzzaman berstatus Pelaksana Harian (Plh) berbuntut panjang terhadap pembahasan APBD Perubahan 2018

Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan tetap akan menolak menanda tangani pengesahan Raperda APBD Perubahan TA 2018 lantaran menganggap jabatan M. Zeet Asovie selaku Sekda Kalbar telah melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 117.

Menurut Sutarmidji, dirinya tidak menjadi soal mau atau tidak menanda tangan APBD Perubahan. Apalagi sifatnya hanya pergeseran anggaran yang nilainya sekitar Rp6,5 miliar.

“Justru kalau saya memaksakan tanda tangan APBD Perubahan saya yang salah melanggar aturan karena kalau M Zeet Sekdanya maka akan salah,” tegasnya.

Di lain pihak, tiga fraksi di DPRD Kalbar yakni Fraksi PDIP, Demokrat dan Gerindra juga bersikukuh menolak membahas APBD Perubahan jika Sekdanya Sy Kamaruzzaman lantaran berstatus Plh yang dipertanyakan keabsahannya.

Tiga fraksi itu tetap inginkan Sekdanya M. Zeet yang diakui masih tetap Sekda definitif yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Namun merasa tidak ditanggapi, dewan pun melaporkan masalah ini ke Kemendagri untuk dikonsultasikan.

“Kami sudah konsultasikan ke Plh Sekjen Kemendagri. Jawaban beliau (Sekjen Mendagri,red) memang Plh Sekda tidak punya kewenangan untuk memimpin dan mengambil keputusan dalam pembahasan Perubahan APBD,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah saat konpers, Senin (1/10).

Plh Sekjen Mendagri sebut politisi Partai Gerindra ini memberikan solusi bahwa pembahasan Perubahan APBD dibahas oleh Wakil Gubernur selain Sekda.

“Sebenarnya pimpinan DPRD telah memberikan kesempatan soal ini hingga hari Minggu (30/9), agar Wakil Gubernur yang membahasnya jika Sekda tidak ada. Tapi sampai hari Minggu pun kami tidak terima buku APBD-P,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalbar lainnya, Ermin Elviani menegaskan jika pembahasan APBD-P tetap dipaksakan Plh Sekda maka akan melanggar aturan.

“Pembahasan APBD-P harus dipimpin Sekda definitif,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Ketua Fraksi PDIP, M. Jimi menilai jika pembahasan APBD-P masih dipaksakan dengan Plh Sekda justru akan berdampak terhadap produk hukum yang dihasilkan cacat hukum.

“Ketua TAPD M. Zeet memang sempat cuti dan digantikan oleh Plh. Akan tetapi jika masa cuti sudah berakhir, logikanya dia kembali masuk lagi dan Plh yang menggantikannya sudah selesai,” terangnya.(rob)