Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu Januari-September 2018, Polda Kalbar telah mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau TKI.
Sebanyak 42 orang pelaku pun berhasil diamankan, yang masing-masing memiliki peran sebagai perekrut, supir, penghubung maupun penyalur.
Sedangkan korban sebanyak 127 orang terdiri dari laki-laki 74 orang, perempuan 40 orang serta anak dan bayi 13 orang.
Pengungkapan kasus menonjol pengiriman PMI Ilegal pada Selasa (18/9) kemarin oleh Ditreskrimum Polda Kalbar di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya.
Lima tersangka ditangkap terdiri dari 1 orang perekrut dan 4 orang supir. Sedangkan jumlah calon PMI ilegal 32 orang asal Sulawesi Selatan.
“Modusnya mereka dibawa dari Sulawesi Selatan menggunakan pesawat kemudian melalui jalan darat menuju Entikong untuk menyeberang ke Kuching Malaysia,” ungkap Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat Press Confrence, Rabu (19/9) di Mapolda Kalbar.
Disebutkan Kapolda, mereka tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditentukan UU untuk menjadi seorang PMI atau TKI.
Bagi para pelaku ditegaskan Kapolda terancam 10 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar berdasarkan UU Nomor 21 tentang TPPO.
“Aturan ini memang sangat ketat karena pemerintah sangat peduli dengan rakyatnya yang ingin bekerja di luar negeri maka harus dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kapolda pun mengimbau kepada masyarakat mewaspadai calo PMI yang menghalalkan segala cara seperti membuatkan dokumen palsu, bujuk rayu, iming-iming gaji besar, serta pekerjaan yang enak meskipun tanpa ada keahlian.
Kapolda juga berharap masyarakat segera laporkan jika dilingkungannya ditemukan penampungan orang dari luar daerah dengan keterangan tanpa tujuan yang jelas.
“Karena dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang adalah tindak pidana. Kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Kapolda.(rob)