Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hasil keputusan pertemuan menyatakan bahwa PT Mega Mix, perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX wajib dihentikan.
Keputusan itu disepakati setelah adanya pertemuan antara beberapa dinas, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda, Kamis (13/9).
“Jadi hasil kesepakatan hari ini selama proses perijinan belum dimiliki maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito.
Lugito menceritakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sejak lama. Atas aduan itu bupati perintahkan untuk ditindak lanjuti. Tanggal 22 Agustus lalu beberapa dinas turun ke lapangan.
“Hasilnya memang ditemukan PT Mega Mix tidak mengantongi ijin yang dipersyaratkan seperti ijin lokasi, ijin lingkungan, IMB dan Ijin Usaha Industri,” ungkapnya.
Tanggal 3 September, pelaku usaha konsultasi. Pihaknya menjelaskan bahwa mereka harus memenuhi peryaratan yang ditentukan.
“Surat peringatan sudah dilayangkan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Kalau mereka abaikan maka dilayangkan lagi surat.peringatan kedua dan ketiga,” terangnya.
Tanggal 9 September warga kembali datang untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya.
“Maka hari ini lah kami memanggil semua pihak. Jadi masyarakat diminta untuk sabar karena kami sudah bergerak menindak lanjutinya,” harapnya.
Menurut Lugito baik perusahaan maupun masyarakat harus sama sama dilindungi ketika telah memenuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu pihak PT Mega Mix usai rapat langsung bergegas pergi lari meninggalkan ruang rapat.
Sejumlah wartawan berusaha mengejarnya untuk dilakukan dikonfirmasi, namun sayangnya tidak berhasil.
Terlihat manajemen PT Mega Mix berusaha menghindar upaya konfirmasi wartawan.(rob)













