loading=

BAZNAS Dorong Perda Zakat

Ketua BAZNAS Sanggau, Sjamsul Chaidir

Sanggau, BerkatnewsTV. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sanggau mendorong Pemerintah Daerah membuat peraturan daerah tentang zakat. Mengingat kebutuhan dan pentingnya zakat dalam konteks kehidupan umat dan bangsa.

“Di beberapa daerah lain, Perda ini sudah ada, nah, ini yang kita dorong,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Sanggau, H. Sjamsul Chaidir, Minggu (02/9).

Ia menjelaskan, BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Ia menyebut, potensi zakat di Kabupaten Sanggau cukup besar. Namun, pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS masih belum optimal.

“Salah satu kendalanya belum adanya regulasi ditingkat daerah yang mengatur sistem zakat itu sendiri,” terang dia. (dra)