Pontianak, BerkatnewsTV. Buntut perselisihan yang terjadi di STIKes Yarsi Pontianak, sejumlah dosen mengadukan nasibnya ke Sekretariat DPD RI Perwakilan Kalbar, Jumat (31/8).
“Saya melihat ada persoalan kemanusiaan juga disini. 34 dosen nasibnya terkatung-katung karena perselisihan padahal mereka menyatakan tidak ikut-ikutan tetapi menjadi korban hanya karena dipaksa untuk meneken pakta integritas untuk memihak salah satu pihak,” kata Staf Sekretariat DPD RI Perwakilan Kalbar, Harry Daya.
Menurutnya masalah ini menjadi kajian tersendiri bagi pihaknya karena menyangkut hak hidup bahkan nafkah keluarga mereka.
“Kami akan mengecek ke lapangan. Ini harus dituntaskan dan diselesaikan. Bila perlu semuanya bisa saling bergandengan tangan itu lebih baik,” harap Harry.
Komisi Advokat, Cecep Priyatna melihat masalah ini harus dilihat secara arif, bijaksana, dan komprehensif.
“Harapan kita adanya suatu pengertian dari kepengurusan Syakirman cs agar bisa mengakomodir dosen yang mendapatkan perlakuan tidak adil,” harapnya.
Akibat perselisihan yang terjadi, 34 dosen mendapatkan dampaknya yaitu tidak boleh mengajar, tidak mendapat hak-haknya yaitu gaji dan hak-hak lainnya.
Belum lagi kondisi STIKes YARSI dalam keadaan sekarat karena penerimaan mahasiswa juga sedikit, dosennya juga tidak ada malahan mau diberhentikan atau tidak diberhentikan.
“Ini sangat membahayakan proses pendidikan, kredibilitas, akuntabilitas YARSI karena berdampak terhadap akreditasi,” tuturnya.
Ia sebutkan upaya hukum tetap dilakukan dengan melakukan suatu hubungan industrial PHI dari beberapa dosen untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sementara Ridwan seorang dosen merasa diperlakukan tidak adil dari pihak yayasan yang dipimpin Syakirman maupun STIKes YARSI Pontianak.
“Sembilan bulan kami tidak mendapatkan gaji, iuran BPJS distop, iuran Jamsostek diberhentikan dan iuran pensiun juga distop. Dan tidak diperbolehkan masuk sejak lima bulan padahal kami tidak pernah menerima surat pemecatan,” ceritanya.
Yang ada sambung Ridwan jika mereka tidak mendukung yayasan akta Sundus No.1 maka dianggap mengundurkan diri.
“Alasan kami menolak adalah kami tahu bahwa proses hukum sedang berjalan. Sementara kami menunggu itu kami mohon jangan kami dilibatkan. Jangan sampai kami diminta memihak salah satu. Begitu ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap kami akan dukung itu,” tegasnya.(riz)