Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya mengimbau kepada seluruh bakal caleg untuk segera menurunkan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang.
“Imbauan ini kita sampaikan melalui 16 pimpinan parpolnya untuk mengingatkan bacalegnya agar segera menertibkan APK,” tegas Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah saat konfrensi pers, Rabu (29/8) siang.
Ketentuan ini disebutkannya telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 797. Bahwa APK tidak boleh mencantumkan lambang parpol, nomor urut parpol, caleg maupun nomor urut caleg.
“Imbauan ini akan kami tindak lanjuti dalam bentuk surat imbauan mulai besok (hari ini) kepada seluruh parpol yang di Kubu Raya. Parpol harus bertanggung jawab terhadap bacaleg yang melanggar ketentuan ini,” jelasnya.
Dikatakan Juliansyah, pemasangan APK dan kampanye akan ada jadwal dan tahapannya, yakni setelah ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU.
“Jika ini diabaikan maka nantinya bisa mengarah kepada pidana pemilu,” tegasnya.
Divisi Sengketa Pemilu, Ahmad Darwis menilai APK yang sudah dipasang oleh para bacaleg sudah curi star kampanye. “Kami saat ini masih bersifat imbauan agar dapat segera diturunkan,” katanya.
Disebutkan Darwis bilamana imbauan tidak direspon maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan 1,2 dan 3.(rob)