Kubu Raya, BerkatnewsTV. Gakkum Kementerian LHK bersama Polda Kalbar, SPORC dan Dinas LH Kubu Raya mendatangi kantor PT AMS di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Senin (27/8) pagi untuk mengklarifikasi adanya dugaan lahan yang terbakar di areal grup perusahaan itu.
Salah seorang staf Gakkum Kementerian LHK yang enggan menyebutkan namanya menyatakan pihaknya ditugaskan untuk melakukan pengawasan.
“Dan kita belum melakukan pengawasan. Baru mau masuk (lokasi),” katanya diwawancarai usai pertemuan.
Ia pun menyatakan tidak tahu menahu terkait informasi adanya penyegelan oleh Kementerian LHK terhadap areal lima perusahaan sawit yang tergabung dalam Grup PT AMS.
“Saya tidak tahu itu. Kita tidak ada kaitan dengan itu,” katanya.
Sementara itu dari pemberitaan yang beredar menyebutkan Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyegel area lahan terbakar di lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.
“Bu Menteri memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Pemerintah sangat serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone”, kata Rasio Ridho Sani.
Saat penyegelan Rasio Ridho Sani didampingi Sugeng Priyanto, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, dan Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup.
KLHK mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar.
Terhadap penegakan hukum Karhutla, KLHK mengapresiasi langkah Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Didi Haryono dan jajarannya yang menindak 26 pelaku karhutla.
“Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” kata Rasio Ridho Sani.
Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi – pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla-termasuk ada yang dicabut izinya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla – termasuk kasus korporasi.
KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai trilyunan rupiah. Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya.(rob)