Sanggau, BerkatnewsTV. Peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun menetapkan pengepul dilarang membeli TBS petani selain menjual ke perusahaan mitranya.
“Jelas keberadaan loading ram telah menyalahi aturan. Ini yang dilanggar,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Marius Jana.
Ia sebutkan keberadaan Loading Ramp sangat menganggu aktifitas koperasi yang dikelola dan koperasi secara tidak langsung akan menjadi hancur karena pemasaran TBS yang dikelola koperasi yang selama ini bermitra dengan perusahaan sudah bisa keluar penjualannya ke tempat yang ada loading ramp.
“Ini berpengaruh dengan kewajiban petani yang punya tanggung jawab ke koperasi seperti pemotongan perawatan jalan, kredit, simpan pinjam, pemotongan uang pupuk dan masih banyak pemotongan yang lain – lain yang terabaikan oleh petani kalau mereka menjual TBS ke pengepul yang memiliki loading ramp,” katanya.
Penjelasan itu disampaikan Marius Jana saat sidak di dua lokasi loading ramp di Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Jumat (24/8). Loading ramp yang melibatkan dinas terkait seperti Disperindakop, Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Perijinan dan Camat Tayan Hulu dalam rangka menyikapi polemik keberadaan loading ramp di Kabupaten Sanggau.
Sidak menindak lanjuti laporan KUD dan Forum KUD di sekitar daerah tersebut.
“Kita minta Pemkab Sanggau mengkaji secara akademis tentang aturannya, apakah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tentang payung hukum tata niaga usaha yang bergerak terhadap pembelian TBS tanpa pabrik,” harapnya.(dra)