Buang Sampah Sembarangan, Ini Ancaman Sanksinya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar.

Pontianak, BerkatnewsTV. Membuang sampah sembarangan di Kota Pontianak, termasuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak pada waktunya terancam 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 Juta.

“Jadwal pembuangan sampah kita itu dari pukul 18.00 – 06.00 WIB,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar.

Tinorma mengatakan, jadwal pembuangan sampah di TPS sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2006 (Perwako 6/2006).

“Bukan waktunya saja yang harus tepat, sampah yang dibuang juga harus masuk TPS. Kalau ada yang buang sampah tidak masuk ke TPS akan kita kejar,” ancam Tinorma.

Ia kembali menegaskan jika masih ada yang membandel, akan dibawa ke meja hijau atas kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Apabila melanggar berulang-ulang, kita akan menarik KTP-nya, berkoordinasi dengan Satpol PP, dikenakan Tipiring di Pengadilan Negeri setiap Rabu atau Kamis,” papar Tinorma.

Ia mengungkapkan, pelanggaran paling banyak terkait pembuangan sampah terdapat di kawasan Sungai Jawi.

“Di situ memang banyak TPS karena penduduknya padat, belum lagi di Sungai Jawi ini banyak juga sampah yang dibuang warga dari luar Kota Pontianak. Karena Sungai Jawi ini kan daerah perbatasan kota dengan kabupaten,” jelasnya.

Namun pelanggaran di Sungai Jawi saat ini sudah menurun signifikan.

“Tetapi masih ada masyarakat kita yang belum mengetahui atau belum paham,” sesalnya.

Pihaknya pun sambung Tinorma menempatkan 79 pekerja harian lepas untuk menjaga TPS mengantisipasi pelanggaran mulai pukul 05.00 – 08.00 WIB.

“Setelah itu tinggal kesadaran masyarakat dalam menjaga kota kita ini. Maunya kita supaya masyarakat diberikan pemahaman, bagaimana supaya kota kita ini terjaga,” tutur Tinorma.

Ia mengimbau, seluruh warga membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Supaya Pontianak tetap menjadi kota yang bersih.

“Kita baru dapat Adipura tingkat provinsi. Kota Pontianak sudah beberapa tahun berturut-turut menjadi kota bersih dan teduh. Ini berarti mewakili dari beberapa kabupaten/kota. Itu kan partisipasi masyarakat juga. Mari kita jaga dan jadikan Kota Pontianak ini tetap bersih dan nyaman,” ajaknya. (riz)