Bapem Perda Minta Persyaratan Pemekaran Kecamatan Dilengkapi

Bapem Perda DPRD Kubu Raya konsultasi ke Kemendagri terkait rencana pemekaran tiga kecamatan di Kubu Raya. Foto; ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kubu Raya mengembalikan berkas persyaratan pemekaran tiga kecamatan kepada eksekutif.

Menurut Ketua Bapem Perda DPRD Kubu Raya, Ali Amin, pengembalian itu dikarenakan persyaratan yang disampaikan eksekutif belum lengkap.

“Misalnya kaitan tapal batas antardesa dan antarkecamatan belum ada SK Bupati yang menyatakan itu sudah clear. Itu harus ditentukan dengan titik koordinat yang kemudian disahkan melalui SK Bupati,” tuturnya, Minggu (19/8).

Selain itu sambung Ali Amin, ketersediaan infrastruktur yang belum memadai seperti perkantoran. Termasuk letak ibukota kecamatan. Kemudian nama kecamatan.

“Seperti Kecamatan Kumpai Raya (pemekaran Kecamatan Sui Raya) yang direncanakan belum menunjukan lokasi yang berada di tengah. Padahal, filosofinya adalah bisa terakses dari semua masyarakat bisa terjangkau dan lebih mudah,” terangnya.

Begitu pula dengan persoalan anggaran. Dikatakan politisi Gerindra ini belum ada kesiapan alokasinya, mulai dari penggunaan hibah tanah hingga belanja pegawai.

“Artinya persyaratan teknis dan administrasi seperti yang tertuang dalam PP 19 belum terpenuhi. Dari 100 persen itu paling 20 persen sudah terpenuhi,” tuturnya.

Ditegaskan Ali Amin pihaknya mendukung rencana pemekaran kecamatan namun jika persyaratan teknis maupun administrasi belum terpenuhi maka pihaknya meminta untuk segera dilengkapi.

“Berdasarkan konsultasi kami ke Kemendagri memang semua persyaratan itu mesti dipenuhi. Apalagi, masyarakat sangat mengharapkannya,” ucapnya.

Diketahui, Pemkab Kubu Raya telah membentuk tim pembahasan untuk pemekaran tiga kecamatan yakni Kecamatan Sui Raya menjadi Kumpai Raya, Kecamatan Batu Ampar menjadi Kecamatan Padang Tikar dan gabungan beberapa desa dari Kecamatan Kubu dan Teluk Pakedai menjadi Kecamatan Kerta Mulia.

Rencana pemekaran ini bahkan telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) DPRD Kubu Raya tahun 2018.

“Namun secara pribadi saya pesimis bisa terwujud tahun ini melihat persyaratan yang belum terpenuhi itu. Tak tahu jika dorongan politis lebih kuat saya enggan komentar,” pungkasnya.(rob)