Pontianak, BerkatnewsTV. Sementara itu Manager PLN Rayon Sui Jawi, Eno Suseno, menjelaskan pemasangan jaringan listrik baru diperlukan waktu paling cepat tiga bulan dengan catatan tiang listrik, trafo, dan sebagainya sudah tersedia.
“PLN punya ring waktu, memang jaringan itu belum terselesaikan, jadi memang ada batasan waktu. Jaringan bisa disalurkan dengan catatan tiang listrik, trafo, segala macam sudah tersedia disitu,” katanya, Rabu (15/8) siang.
Namun Eno menyebutkan ada tahap yang belum diselesaikan dari pihak warga yakni pembayaran token perdana.
“Jadi PLN menetapkan denda kepada pelanggan jika belum dibayar,” ucapnya.
Pihaknya pun menyesalkan pencurian dan pembagian tegangan satu meteran listrik. Seharusnya warga mengajukan penyambungan sementara kepada PLN, walaupun posisi meteran belum terpasang. Itu lebih baik dan legal daripada pencurian listrik.
Asmen Transaksi Energi Area Pontianak, Adi Kurniawan, mengakui adanya keterlambatan pemasangan jaringan listrik baru.
“Dalam situasi normatif, kita biasanya bekerja sesuai schedule, tetapi kadang ada permasalahan material. Material kami biasanya dari pusat sehingga terjadi keterlambatan,” akunya.
Akan tetapi keterlambatan itu sudah dikomunikasikan ke developer lantaran sudah ada MOU. Developer sepakat menanggung biaya denda pencurian listrik warga kepada PLN Rp1 juta per rumah untuk total 22 rumah.
“Jika pembayaran sudah diselesaikan kami akan memasang meteran yang belum terpasang,” janjinya.(riz)