Pontianak, BerkatnewsTV. Empat personel Polresta Pontianak positif terpapar narkoba, setelah dilakukan tes urine di Mapolresta Pontianak, Senin (13/8).
Tes urine mendadak itu diawasi langsung oleh Propam Polda Kalbar terhadap 50 orang anggota dari total 1.200 anggota.
“Sanksi yang diberikan bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar sudah sangat jelas, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Wawan Kristyanto.
Kasi Propam Polresta Pontianak, AKP Hardik menyampaikan hasil itu dilakukan pendalaman di Dokkes Polda Kalbar.
“Sesuai perintah Kapolda, ancaman hukumannya cukup berat, khususnya anggota yang melanggar narkoba bahkan sampai pemecatan,” tegas dia.
Apabila belum cukup bukti sambung Hardik, dilihat juga dari kinerjanya juga dianggap kurang masuk kantor, maka bisa dicurigai terindikasi, saat itu baru akan dilakukan tindakan lebih lanjut, misalnya dengan sidang disiplin.
“Kalau sidang disiplin itu ternyata dia terbukti, sesuai dengan aturan itu bisa kita lakukan sidang KKE, dari sidang KKE itu ada dua putusan, demosi atau pemecatan,” terangnya.(jon)