loading=

Kesal Dibully, Motif Pidelis Bunuh Dua Orang Sekaligus

Pontianak, BerkatnewsTV. Kurang dari 12 jam, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Kontansius Pranoto alias Floran.

“Pelakunya sudah ditangkap yaitu Pidelis Kalis,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Wawan Kristyanto, Minggu (12/8).

Terungkapnya pelaku disebutkan Kapolresta setelah pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Bahkan ternyata pengakuan pelaku, tidak hanya menghabisi Floran namun dia juga membunuh Petrus Jun Heri diwaktu yang bersamaan.

Itu terungkap saat penyidik menyisir lokasi jenazah korban pertama. Sekitar 25 meter tak disangka ditemukan mayat Petrus.

“Setelah kita lakukan olah TKP mayat kemudian dibawa rumah sakit Soedarso,” kata Kapolresta.

Motif pembunuhan tersebut kekesalan Pidelis yang sering dibully korban. Sehingga timbul sakit hati dan rasa jengkel.

“Akhirnya pelaku jadi emosi ,” ucapnya.

Korban dihabisi pelaku dengan menggunakan palu pada pukul 05:00 WIB, ketika keduanya sedang tertidur lelap, secara satu persatu.

Setelah dipukul menggunakan palu, kedua korban kemudian digorok dengan menggunakan sebilah parang panjang.

Pelaku terlebih dahulu menghabisi Jun, kemudian disusul dengan Floran, namun jenazah Floran lebih dahulu ditemukan.

Setelah itu pelaku membuang jenazah korban dengan menggunakan alat angkut dorong (arco) di dua tempat yang berbeda.

Tersangka dan kedua korban tinggal satu rumah karena bekerja pada tempat peternakan ayam yang sama.

Ketiganya juga berasal dari satu daerah yang sama di Kabupaten Sanggau, yaitu Kecamatan Jangkang, hanya berbeda desa.

Sebelum melakukan aksi kejinya, pelaku menenggak arak sisa minum satu hari sebelumnya

Tersangka juga mengambil barang-barang milik korban, berupa dompet, KTP dan handphone.

Tersangka berhasil ditangkap oleh polisi di sebuah warkop Jalan Tebu Gang Padat Karya pukul 12:20 WIB.

Diketahui bahwa tersangka telah bekerja ditempat peternakan ayam tersebut selama kurang lebih satu bulan.

“Pelaku terancam pasal berlapis demgan ancaman hukuman mati,” jelas Kapolresta (jon)