Pontianak, BerkatnewsTV. Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Provinsi Kalbar, Alik R Rosyad membenarkan pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan saudari MA (35) warga Pontianak
“Dalam laporan tersebut, tindakan tidak pantas itu dilakukan oleh ayah kandungnya yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membantu dalam proses hukumnya, dan pendampingan kepada korban secara psikologis, karena korban memiliki trauma mendalam.
Alik mengatakan, akibat kejadian itu, ibu korban MA mengaku, telah terjadi perubahan kepada korban sebelum kejadian, sampai sesudah kejadian itu terjadi, seperti anak mengalami perasaan tidak nyaman ketika dia tidur, beberapa kali juga muntah.
Alik mengaku dalam upaya menyembuhkan trauma yang dialami korban, pihaknya sudah mengamankan korban pada suatu tempat yang aman dan nyaman.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melibatkan psikolog dalam penangan trauma anak.
“Pendampingan psikologi guna mengembalikan kondisi anak melalui tindakan trauma healing,” katanya. (jon)