loading=

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Nego Harga, Eksekusi Lahan di Badau Tetap Lanjut

Bangunan di tepi jalan raya Kecamatan Badau yang akan dieksekusi untuk pelebaran jalan. Namun mendapat penolakan dari pemilik

Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Satker PU Kementrian PUPR sudah menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Putussibau bagi 15 warga perbatasan yang lahannya terkena proyek pembebasan lahan dari pemerintah pusat.

Tuntutan ganti rugi yang layak menurut mereka tampaknya sangat berat untuk dikabulkan pemerintah pusat. Pasalnya dari pemerintah sudah menentukan harga ganti rugi yang mesti mereka terima.

Pemerintah pusat pun tidak akan lagi bernegoisasi kepada pemilik lahan tersebut, karena prosedur tersebut sudah dilalui dan pemerintah tetap akan melakukan eksekusi kepada lahan mereka, meskipun eksekusi sebelumnya ada penolakkan dari mereka.

Jika sebelumnya 15 warga perbatasan Kecamatan Badau tetap bersikeras menolak pembebasan lahan mereka dari pemerintah pusat, pihak Pengadilan Negeri Putussibau akan tetap melakukan eksekusi kepada lahan warga perbatasan.

“Jika mereka tidak menyerahkan lahannya secara sukarela, maka pengadilan berdasarkan undang-undang akan menggunakan kekuasaan negara untuk memindahkan mereka. Artinya eksekusi tetap jalan,” tegas Douglas RP Napitupulu Humas Pengadilan Negeri Putussibau kelas II, Senin (6/8).

Douglas pun menyayangkan peryataan mereka (pemilik lahan) di media, yang siap mengorbankan nyawa dalam mempertahankan tanahnya.

Padahal menurutnya masyarakat perbatasan itu harus lebih paham tentang aturan eksekusi ini, seharusnya mereka lebih taat hukum karena ini menyangkut kepentingan negara.

“Proses negoisasi harga saat ini sudah selesai, karena prosesnya sudah dilalui. Bahkan uang pengganti untuk mereka masih ada di pengadilan. Dan dipersilakan untuk mengambilnya,” ungkapnya.

Sementara itu R Adji Winursito Kabag Pertanahan Pemkab Kapuas Hulu mengatakan, masalah pembebasan lahan di Kecamatan Badau telah dilaporkan 15 warga tersebut ke Ombusdman Kalbar.

“Namun dari Ombusdman menyatakan, dari panitia dan Satker PU ini dalam menangani masalah ini sudah berjalan dengan benar dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Adji melihat dalam kasus pembebasan lahan ini, baik dari Satker PU maupun warga ini tidak ada lagi yang namanya negoisasi harga karena harga yang ditentukan tersebut sudah maksimal dari tim apresial.

“Perlu masyarakat ketahui, bukanlah pemerintah daerah yang menentukan harga ganti rugi tersebut, tetapi ada pihak ketiga yakni tim aperaisal yang ditentukan oleh Kementrian PU PR,” tuturnya.

Lanjut Adji, dari 15 warga perbatasan yang bersikeras menolak pembebasan lahan tersebut, ada sembilan warga yang sudah dibacakan sita eksekusi sebelumnya dan sisa enam warga lainnya juga akan menyusul dibacakan sita eksekusinya. (rel)