Sedang Asik Ngopi di Warkop, Bandar Judi Online Diringkus

Kapolres Kapuas Hulu saat konfrensi pers penangkapan JN bandar judi online

Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Polres Kapuas Hulu meringkus seorang pria berinisial JN, Kamis (2/8). JN yang diduga bandar judi online ini diamankan sedang asik ngopi di warung kopi milik Makrif Bastian, Jalan Abang Umar Juned RT 002 RW 002 Desa Semitau Hulu Kecamatan Semitau.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R. Siswo Handoyo mengatakan, JN tersangkut kasus perjudian. Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya orang yang melakukan permainan judi kupon putih atau toto gelap (togel).

Kemudian petugas kepolisian mendatangi sebuah warung yang beralamat di Jalan Abang Umar Juned RT 002 RW 002 Desa Semitau Hulu.

“Di warung kopi ada tersangka JN. terdapat juga barang-barang yang ada di dalam tasnya,” katanya.

JN diduga telah melakukan permainan judi diantaranya 2 unit HP. Ada pula uang hasil pemasangan togel sebanyak Rp931 ribu terdapat pada tersangka.

“Dalam HP tersebut ada pesan masuk (SMS) yang berisikan tulisan angka – angka terkaan pemasangan judi, sedangkan untuk HP satunya, digunakan untuk mengakses Togel yang keluar,” ujarnya..

Adapun pelaksanaan permainannya yaitu tersangka mengakses melalui internet website MUJURTOTO2 dengan memasukan password 123456. Kemudian melakukan deposit sebesar Rp500 ribu saat pertama kali mengakses.

Uang hasil pemasangan judi disetor kepada pengelola akun yang tertera dihalaman web, akun atas nama Wiwit Indriyanti dengan nomor rekening 012001118998503. Uang disetor setiap satu minggu sekali.

“Tersangka mengatakan dirinya memperoleh keuntungan dalam setiap bulannya sekira Rp5 juta. Aksi pelaku ini dimulai sejak tahun 2017 hingga dengan saat ini,” ungkapnya.

Dari kasus ini, ditegaskan Kapolres, JN terancam Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHP dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.(rel)