Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni penganggaran, legislasi dan pengawasan.
Menurut Dosen Fisip Untan, Ngusmanto, ketiga fungsi itu erat kaitan dengan pelayanan publik untuk ke masyarakat.
“Seperti fungsi legislasi, DPRD mendorong Perda Pelayanan Publik bersama bupati. Setelah perda disahkan dan dijalankan, maka berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk digunakan melaksanakan pelayanan publik,” jelasnya usai seminar kajian penguatan peran dan fungsi DPRD dalam upaya perbaikan pelayanan publik, Selasa (31/7).
Setelah itu DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang menjadi urusan wajib yang mengacu standar pelayanan minimum. Misalnya pelayanan pendidikan, kesehatan, infastruktur maupun pelayanan sosial.
“Jadi pengawasan DPRD tidak hanya bicara teknis tapi juga pengawasan politis,” terangnya.
DPRD dalam menjalankan pengawasan disebutkan Ngusmanto ada tiga jenis hak yang dilakukan yakni hak interpelasi, hak angket dan
hak menyatakan pendapat.
“Hak interpelasi digunakan pada saat ada kebijakan bupati yang berdampak luas terhadap publik. Misalnya ada pihak yang dirugikan. Kemudian hak angket melakukan penyelidikan kenapa kebijakan, anggaran tidak berpihak ke publik,” terangnya.
Kemudian hak menyatakan pendapat seperti mosi tidak percaya zaman sekarang tidak bisa lagi dipakai karena DPRD dan Bupati ada mitra sejajar. Sebab tujuannya bukan untuk menjatuhkan bupati.
“Maka dengan adanya Perda Pelayanan Publik akan memperkuat fungsi DPRD, jauh lebih kuat pondasinya. Meskipun yang eksekusi pelayanan publik adalah eksekutif,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usman mengatakan pelayanan publik yang dilakukan DPRD terutama terkait dengan fungsi pengawasan.
“Sesuai hak dan kewenangannya DPRD, kita melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada SKPD terkait jika mendapatkan adanya pelayanan publik yang merugikan masyarakat. Agar melakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Usman pun memastikan akan mendorong Perda Pelayanan Publik jika belum dibahas dan disahkan.
“Karena ini memang sangat penting. Supaya ada pelayanan yang standar dari eksekutif. Dan pihak-pihak yang berurusan untuk mendapatkan pelayanan publik dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan,” pungkasnya.(riz)