loading=

Korupsi Alat Peraga . Sidang Akan Telusuri Keterlibatan Kadis Dikbud Pontianak

Paparan Kepala Kejari Pontianak terkait kasus korupsi alat peraga PAUD se Kota Pontianak di Dinas Pendidikan Kota Pontianak. Foto: Joni

Pontianak, BerkatnewsTV. Berkas kasus alat peraga edukatif untuk PAUD se Kota Pontianak sudah masuk dalam pemberkasan. Ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pontianak.

“Keenam orang ini, sudah dipanggil dan hari ini, Senin (30/7) datang ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Sementara satu orang lainnya yakni Is yang tinggal di Klaten tidak dapat hadir dengan alasan baru mendapat surat pada hari ini juga,” ungkap Rafli Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak saat rilis kasus korupsi di Diknas Kota Pontianak, Senin (30/7).

Kata Rafli, untuk IS akan dilakukan pemanggilan ulang. Jika dia datang esok atau lusa, maka langsung diperiksa lanjutan.

“Intinya, IS ini sudah tahu kalau ia dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dan surat itu juga sudah sampai pada dirinya,” papar Rafli.

Terkait apakah ada pelaku tambahan lainnya karena menyangkut kebijakan dari Kepala Dinas Pendididikan Kota Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak ini tidak ingin berandai andai.

Ia menyerahkan hasilnya nanti dipersidangan, apakah para tersangka ini menyebutkan nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak atau tidak dipersidangan lah semuanya akan terbuka lebar.

“Dalam kasus ini, ada 3 ASN dan 3 orang swasta, kita lihat saja nanti hasil perkembangan dipersidangan akan ketahuan siapa paling bertanggungjawab,” terang dia.

Sebab kata Rafli, pihaknya tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka. Paling tidak, ada dua alat bukti yang mengarah pada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak ini.

Dalam hasil penyidikan dan penyelidikan, kasus korupsi ini, negara dirugikan sebesar 250 juta dari pagu dana 300 juta. Meskipun para pelaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 250 juta namun hal tersebut tidak membuat kasus ini tidak dilanjutkan.

Katanya lagi, sanksinya sama dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 2 dan pasal 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Hanya saja, pengembalian kerugian keuangan negara adalah termasuk meringankan bagi keenam pelaku ini. Kerugian negara menjadi Nol, namun perkaranya terus bergulir kepersidangan yang dalam waktu singkat akan dilimpahkan pada pengadilan Negeri Pontianak,” ungkap Rafli.

Ia menjelaskan, ada 45 jenis barang yang menjadi bukti dalam kasus korupsi tersebut. Baik yang ber SNI maupun tidak, dan pengadaanya melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak. (jon)