Pontianak, BerkatnewsTV. Pasangan Sutarmidji – Ria Norsan akhirnya ditetapkan oleh KPU sebagai Gubernur dan Wagub Kalbar Terpilih periode 2018-2023.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kalbar pada Selasa (24/7) malam.
Setelah dibuka Ketua KPU Kalbar Ramdan, salah satu komisoner, Zainab membacakan berita acara penetapan.
“Menetapkan pasangan saudara Sutarmidji dan Saudara Ra Norsan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalbar terpilih periode 2018-2023,” kata Zainab.
Setelah itu berita acara ditanda tangani oleh empat komisioner (kecuali Mujiyo tidak hadir) disaksIkan undangan yang hadir.
Kemudian Ketua KPU Kalbar Ramdan membacakan Surat Keputusan Nomor 9 tahun 2018 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2018.
SK ditanda tangani oleh pasangan Sutarmidji – Ria Norsan maupun para pimpinan partai politik.
“Setelah ini kami akan sampaikan ke DPRD Provinsi. Dan pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wagub diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Ramdan.
Sejatinya, pada Pilkada Kalbar tahun 2018, pasangan Sutarmidji-Ria Norsan meraih 1.334.512 suara atau 51,56 persen. Kemudian pasangan Karolin-Gidot meraih 1.081.878 suara atau 41,80 persen dan pasangan Milton-Boyman memperoleh 172.151 suara atau 6,65 persen.
Jumlah seluruh suara sah 2.588.541. Jumlah suara tidak sah 54.933. Sehingga jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 2.643.474.
Sutarmidji-Ria Norsan menyapu bersih suara di sembilan kabupaten/ kota yakni Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Sambas, Kayong Utara, Ketapang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Sedangkan Karolin-Gidot menguasai suara di lima kabupaten antara lain satu di utara Kalbar yaitu Bengkayang dan empat di wilayah timur Kalbar yakni Landak, Sanggau, Sekadau dan Sintang.(rob)