Polsek Entikong Gagalkan Penyelundupan Susu dan Obat

Obatan-obatan dan susu yang diamankan Polsek Entikong.Foto Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Jajaran Polsek Entikong kembali menggagalkan barang ilegal dari Malaysia yang akan dibawa masuk ke Indonesia, Jumat (20/7).

Kali ini, barang yang diselundupkan adalah puluhan jenis obat-obatan dan susu suplemen ilegal dari luar negeri. Tak tanggung – tanggung nilainya cukup fantastis hampir Rp1 miliar.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq menjelaskan, dari pengungkapan barang ilegal tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Untuk susu suplemen tersangkanya J, sedangkan obat-obatan tersangkanya U. Awalnya kami dapat informasi penyelundupan miras, kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di depan Mapolsek Entikong, dan kami temukan barang bukti tersebut,” kata Kapolsek.

Dari keterangan sementara tersangka, lanjut Kapolsek, susu suplemen itu masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan cara dibawa sedikit demi sedikit.

Sedangkan obat-obatan, ditambahkan diduga masuk melalui jalur tikus.

“Jadi obat-obatan dan susu ini dikumpulkan dulu di suatu tempat, kemudian setelah terkumpul semuanya dibawa dengan bis ke Pontianak. Total nilai barang buktinya 732 juta rupiah. Tapi kalau lepas dipasaran bisa lebih dari satu miliar,” beber Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti susu suplemen dilimpahkan ke Bea Cukai Entikong, sedangkan obat-obatan kasusnya ditangani Polres Sanggau.

Diantara obat-obatan yang diamankan itu terdapat jenis Merislon untuk pengobatan vertigo. (dra)