Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kubu Raya mengundurkan diri lantaran ikut maju daftar sebagai bakal calon legislatif (caleg).
Kepala BKPSDM Kubu Raya, Kusyadi, menyatakan pengunduran diri keduanya memang telah diatur dalam UU ASN dan UU Pemilu serta PKPU Nomor 20/2018, bahwa ASN yang berpolitik harus mengundurkan diri.
“Keduanya memang masih aktif. Kalau Syahril Nur bekerja di Sekretariat DPRD dan Edi Fahrizal bekerja di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata,” ungkapnya ditemui Jumat (20/7).
Keduanya akan pensiun tiga atau empat tahun lagi. Namun disebutkan Kusyadi keduanya sudah mengajukan pensiun dini sejak 1 Juli lalu. Sehingga TMT pensiunnya sebulan berikutnya yakni per 1 Agustus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dengan begitu maka terhitung TMT nya, hak-hak keduanya seperti gaji pokok maupun tunjangan-tunjangan tidak lagi diterima. Yang diterima hanya haji pokok pensiun saja,” terangnya.
Untuk proses administrasinya sambung Kusyadi telah diajukan ke Kementerian PAN dan RB dan BKN di Jakarta. Dalam aturan telah disebutkan bagi punya hak pensiun akan diproses pensiun dini.
Sedangkan bagi yang usianya atau masa kerjanya belum memenuhi syarat, maka dia akan diproses pensiun dini dengan uang tunggu.
“Artinya sampai usianya 50 tahun langsung diproses pensiun dininya dan bisa mendapatkan hak pensiunnya. Tapi sebaliknya kalau usianya ternyata masih 45 tahun maka selama lima tahun dia baru bisa mendapatkan SK Pensiun dan selama itu pula tidak mendapatkan gaji,” jelas Kusyadi.
Selain itu ada Sarino mantan Camat Terentang. Namun ia telah memasuki masa pensiun beberapa bulan lalu. “Kalau yang pensiun memang tidak ada proses pengunduran diri karena tidak ada lagi ikatan kedinasan kecuali yang masih aktif wajib urus administrasi pengunduran dirinya ,” jelasnya.(rob)