8 Ton Bawang Merah dan 45 Kacer Dimusnahkan

Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah barang bukti berupa delapan ton bawang merah, 45 ekor burung kacer dan puluhan sachet bibit tanaman ilegal dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong, Jumat (13/7).

Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karang (MP-OPTK) itu merupakan barang bukti hasil penindakan Satgas Pamtas Yonif 511/DY dan Bea Cukai Entikong di perbatasan Sanggau, Kalimantan Barat dengan Sarawak, Malaysia.

Kepala SKP Entikong, Yongki Wahyu Setiawan menjelaskan, sesuai Permentan 43 tahun 2012, tempat pemasukan bawang itu melalui Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Soekarno Hatta.

“Karena di sini (Entikong) bukan pintu resmi pemasukan bawang, maka kita lakukan tindakan pemusnahan,” jelasnya.

Yongki menerangkan, khusus kasus bawang merah statusnya naik ke tahap lanjut karena ditemukan unsur pelanggaran pidana pada waktu pemasukannya.

Hingga kasusnya bergulir, pembawa barang tidak bisa menunjukkan dokumen impor resmi dan phytosanitary certificate dari negara asal.

“Yang masuk di sini kan hanya dalam ranah BTA dengan maksimal nilai 600 RM. Kedepan kami tetap coba lakukan tindakan hukum untuk pelanggaran karantina hewan maupun tumbuhan yang terjadi disini,” tegasnya.

Disinggung tentang antisipasi pemasukan produk hewan dan tumbuhan ilegal, Yongki menyebut, patroli bersama dengan aparat keamanan di perbatasan terus diintensifkan terutama diluar jalur resmi di PLBN Entikong.

“Patroli sudah jalan, gabungan dengan Polsek Entikong dan Satgas Pamtas. Tahun ini saya coba jajaki patroli gabungan di PLBN yang lain (Aruk, Badau dan Jagoi Babang) bersama aparat setempat,” tuturnya. (dra)