Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 20 kg sabu, 2 ribuan pil ekstasi, maupun 4 ribuan pil inex happy-five hasil tangkapan BNN dan Polda Kalbar dimusnahkan pada Rabu (11/7), bertepatan dengan perayaan memperingati HUT ke-72 Bhayangkara di Markas Polda Kalbar.
Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp40 miliar ini menggunakan alat incenerator milik BNNP Kalbar, hasil tangkapan terhadap 21 orang tersangka yang tersebar di lima kabupaten/ kota di Kalbar. Dua diantara pelaku akhirnya ditembak mati lantaran melawan.
Pemusnahan juga dilakukan oleh Panglima Kodam XII Tanjungpura, Kepala BNN Kalbar, Komandan Lantamal, Kepala Kejati Kalbar, Kepala Balai POM, Bupati dan Walikota serta tokoh masyarakat
“Kalbar harus zero narkoba. Kita tangkal, kita tangkap, kita basmi. Seluruh komponen masyarakat mari kita sama-sama awasi peredarannya di masyarakat,” tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.
Tak mau kecolongan, Kapolda pastikan akan memerintahkan jajarannya untuk tembak ditempat terhadap para pelaku dan jaringan narkoba yang mencoba-coba untuk melakukan perlawan terhadap petugas.
“Itu alasan utama kenapa Polri melakukan tindakan tegas karena dia melawan. Jadi siapa pun yang melawan kita tembak, tembak kakinya, tapi kalau meninggal itu ajal,” tegasnya.
Sementara itu Direktur Ditnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil tangkapan belum lama ini.
“Para pelakunya sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan 124 dengan ancaman minimal 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Itu tergantung dari pengadilan yang memvonisnya,” pungkasnya.(rob)