Singkawang, BerkatnewsTV. Eksekusi Tanah di Jalan Merdeka Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang barat, tepatnya depan Masjid Raya berlangsung tegang.
Ahli waris sempat melawan saat pihak Pengadilan Negri Kelas 1B Singkawang hendak membacakan surat eksekusi. Salah satu ahli waris sempat berteriak “aku tidak rela tanah ini di jual oleh orang. Lebih baik kami sumbangkan tanah ini ke madjid”.
Penolakan ahli waris itu disertai dengan pengusiran staf Pengadilan Negri singkawang yang akan membacakan surat eksekusi. Termasuk mengusir ahli waris lainnya yang menjual tanah puasaka milik Muhanad Oeusain Saula Marican (almarhum).
“Saya tidak mau dengar. Itu tidak sah karena tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pihak ahli waris. Jika mau membacakan di luar sana jauh-jauh. Jangan di sini. Yang jelas Kami menolak,” teriak Dani Rizaldy seorang ahli waris.
Dani merasa kecewa lantaran proses eksekusi tanpa prosedur bahkan tidak ada pemberitahuan. “Maka sebagai ahli waris kami akan melakukan perlawanan,” tegasnya.
Dia sebutkan, permasalahan ini berlangsung sejak tahun 1991. Salah satu ahli waris telah membuat SKT yang disinyalir ilegal dan tanpa dasar.
Dan pada tahun 2010 dia melakukan transaksi kepada pembeli berinisial LK dan LN. Tanpa sepengetahuan ahli waris lainya dan tanpa dokumen yang sah.
“Kami juga ahli waris tidak pernah melakukan transaksi kepada pihak lain. Siapa yang menyaksikannya kalau ada. Itu hanya ulah salah seorang oknum ahli waris. Sedangkan ahli waris ini jika dihitung ratusan orang. Saya generasi ke- 4. Banyak ahli waris lain yang belum tanda tangan,” terangnya.
Kemudian tahun 2014 pernah dilakukan sidang dan pihaknya dinyatakan menang oleh pengadilan.(zar)