Sengaja Membakar Lahan. Warga di Entikong Diperiksa Polisi

Wakil Kepala Polsek Entikong bersama anggota Koramil setempat turun ke lokasi untuk memandamkan api. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Entikong bersama Koramil setempat menemukan dua titik panas hasil pembakaran di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Satu titik panas sudah berhasil dipadamkan tadi malam, sedangkan satu titik panas di Desa Semanget, Kecamatan Entikong masih mengeluarkan asap hingga pukul 09.30 Wib,” kata Wakil Kepala Polsek Entikong, IPTU. Eeng Suwenda, Selasa (10/7).

Dikatakan Eeng, lokasi lahan yang terbakar itu tidak begitu luas. Dari luas areal yang terbakar itu, diduga pembakaran dilakukan untuk dijadikan lahan pertanian.

“Nanti pemilik lahan kita panggil ke Mapolsek untuk diminta membuat pernyataan tidak membakar lagi. Kita terus imbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, sekali lagi tidak membakar lahan berapapun luasnya,” tegasnya.

Ditanya soal Pasal 69 Ayat 2 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membolehkan membakar lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, Eeng Suwenda mengakui, bunyi pasal tersebut menjadi dilema dalam mencegah dampak bencana yang ditimbulkan dari pembakaran lahan dan hutan. Sedangkan pada ayat 1 pasal yang sama, tegas disebutkan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Memang itu dilemanya, disatu sisi dilarang, tapi disisi lain UU membolehkan dengan batasan tertentu. Namun begitu, tetap kita larang mereka membakar, coba dengan cara lain lah jangan sampai membakar lahan karena dampaknya luar biasa,” tuturnya. (dra)